KPK resmi menetapkan Bowo Sidik, Indung dan Asti sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
"Setelah melakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan gelar perkara, sebelum 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, disimpulkan adanya dugaan tipikor memberikan hadiah atau janji," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik Pangarso diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.