Arya menuturkan, bahwa setelah mendapatkan barang curian pelaku menjualnya kepada seorang penadah bernama Jumaidi. Sedangkan keterangan sementara pelaku pernah melakukan aksinya di dua wilayah berbeda.
"Dari keterangan pelaku, mereka sudah dua kali beraksi di daerah Citeureup (Bogor) dan sekali di daerah Depok. Tersangka TR (Triono alias Jon) berperan sebagai eksekutor," jelas Arya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti sepeda motor, 10 unit telepon genggam (ponsel) berbagai merek, 10 lembar uang dolar AS, serta dua buah linggis yang digunakan sebagai alat untuk beraksi. Nilai kerugian korbannya ditaksir mencapai Rp350 juta.
Karena perbuatannya, Jon Cs dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(Awaludin)