BANDUNG - Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar bin Smith digelar tetutup. Sebab, suasana sidang yang dihadiri oleh saksi korban MKU sempat ricuh oleh ulah para pendukung Bahar.
Meski telah diminta tenang oleh majelis hakim Edison Muhammad, massa pendukung Habib Bahar tetap berulah. Mereka teriak-teriak dengan penuh amarah. Selain itu, majelis hakim mempertimbangkan usia saksi korban yang masih di bawah umur, 17 tahun. Akhirnya, sidang pun dinyatakan tertutup.
Baca Juga: Pedasnya Ucapan Habib Bahar ke Jokowi karena Lagi Meriang
Pernyataan itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad setelah membacakan identitas dari saksi MKU dalam sidang di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung.
"Karena ini masih di bawah umur sehingga hanya orang tua saja yang mendampingi. Semuanya (pengunjung dan wartawan) keluar tanpa terkecuali," kata Edison di persidangan, Kamis (28/3/2019).
Keputusan hakim ini membuat para pengunjung sidang yang sebagian besar pendukung Bahar tak terima. Bahkan, beberapa ibu-ibu ngotot bertahan di ruang sidang dan tak mau keluar. "Katanya sidang terbuka," ujar seorang ibu.