Perkuat Perlindungan TKI, Pemerintah Harus Terbitkan PP UU Pekerja Migran

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 01 April 2019 00:03 WIB
Foto: Okezone
Share :

"Kami sudah meminta kepada pemerintah untuk menyelesaikan aturan turunan ini baik Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden (Perpres) atau pun Peraturan Menteri (Permen)," kata Hang Ali, dikonfirmasi terpisah

Selama ini, Hang Ali menjelaskan, DPR terus mengevaluasi rancangan aturan turunan dari UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia itu. Evaluasi ini, untuk memastikan negara penerima memberikan perlindungan kepada buruh migran Indonesia.

 

Dengan begitu, kata Hang Ali, pengiriman buruh migran ke sejumlah negara yang dimoratorium bisa dibuka kembali. Contohnya, pengiriman TKI ke Arab Saudi.

"Di Arab Saudi tidak ada perlindungan kepada buruh migran. Kalau mereka menghendaki ada pengiriman buruh migran syarat utamanya memberikan pelindungan hukum kepada mereka," ujar dia.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya