Perkuat Perlindungan TKI, Pemerintah Harus Terbitkan PP UU Pekerja Migran

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 01 April 2019 00:03 WIB
Foto: Okezone
Share :

Disisi lain, Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo menyebut, moratorium pengiriman buruh migran di sejumlah negera perlu pengawasan yang baik. Jika tidak, hal itu dapat berpotensi human traffiking.

"Sekarang sudah ada kemajuan dengan adanya layanan terpadu satu atap di beberapa daerah asal buruh migran dan ada portal perlindungan warga dan aplikasi safe travel yg dikelola oleh Kementerian Luar Negeri," tutur Wahyu.

Wahyu meminta pemerintah untuk menjadikan UU tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada buruh migran. Utamanya, terkait perkrutan para buruh migran.

"Pengawasan dan audit total perekrut tenaga kerja. Kemudian tidak lagi meprioritaskan timur tengah sebagai tujuan primadona," tutupnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya