652 Pemotor Didenda Rp750 Ribu karena Merokok saat Berkendara

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 01 April 2019 12:32 WIB
Ilustrasi.
Share :

"Sebanyak 652 pelanggar itu dikenakan denda Rp750 ribu. Urus denda di pengadilan atau bayar melalui Bank BRI," tutur Nasir.

Sekadar diketahui, larangan merokok bagi pengendara motor ketika berkendara sudah resmi diberlakukan. Aturan ini tertulis jelas dalam Pasal 6 huruf C yang menyebutkan, “Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya