Hal itu dinilainya hanya fenomena gunung es yang harus diwaspadai meskipun baru satu kasus terungkap. Ia berharap, kasus itu menjadi pengingat masyarakat.
Apabila masyarakat sudah menolak uang yang ditawarkan, caleg diperkirakan akan berpikir ulang dalam memberi amplop karena sudah mengeluarkan banyak uang, tetapi tidak dapat membeli suara masyarakat.
"Jadi ada dua sisi. Di satu sisi kerja pengawasan proses pemilu, KPK dengan kewenangannya. Kemudian Bawaslu dengan undang-undang. Itu sangat penting dan di sisi lain adalah kesadaran kita sebagai pemilih," kata Febri.
Baca Juga : Jateng Jadi Basis Perebutan Suara, Polisi Petakan Daerah Rawan