Teroris Penembak Masjid di Selandia Baru Didakwa 50 Pembunuhan

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Kamis 04 April 2019 13:31 WIB
Karangan bunga untuk menghormati korban serangan teroris dua masjid di Selandia Baru. Foto/Reuters
Share :

WELLINGTON – Teroris yang menyerbu dua masjid di Selandia Baru menghadapi 50 tuduhan pembunuhan dan 39 percobaan tuduhan pembunuhan oleh pengadilan.

Brenton Tarrant (28) warga Australia, seorang tersangka supremasi kulit putih, didakwa atas serangan terhadap dua masjid di Christchurch pada 15 Maret.

Lima puluh orang terbunuh dan puluhan terluka ketika mereka menghadiri salat Jumat saat seorang pria bersenjata yang dipersenjatai dengan senjata semi-otomatis. Pria bersenjata itu menyiarkan serangannya langsung di Facebook.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya