Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern menyatakan penyerbuan itu sebagai "serangan teroris" dan beberapa ahli hukum berpikir pelaku bisa dijerat dengan undang-undang terorisme Selandia Baru.
Baca: Klub Menembak Tolak Rencana Revisi UU Senjata di Selandia Baru
Baca: Teroris Pelaku Penembakan Jamaah Masjid di Selandia Baru Terancam Dipenjara Seumur Hidup
Seorang hakim Pengadilan Tinggi mengatakan dalam risalah pengadilan minggu ini bahwa sidang akan bersifat prosedural dan bahwa Tarrant tidak akan diminta untuk mengajukan pembelaan terhadap tuduhan yang dihadapinya.
"Tujuan utama dari panggilan pada tanggal 5 April adalah untuk memastikan posisi terdakwa mengenai perwakilan hukum dan untuk menerima informasi mengenai langkah-langkah prosedural tertentu dan ketika diperkirakan langkah-langkah tersebut akan selesai," kata Hakim Cameron Mander.
(Rachmat Fahzry)