Teroris Penembak Masjid di Selandia Baru Didakwa 50 Pembunuhan

Rachmat Fahzry, Jurnalis
Kamis 04 April 2019 13:31 WIB
Karangan bunga untuk menghormati korban serangan teroris dua masjid di Selandia Baru. Foto/Reuters
Share :

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern menyatakan penyerbuan itu sebagai "serangan teroris" dan beberapa ahli hukum berpikir pelaku bisa dijerat dengan undang-undang terorisme Selandia Baru.

BacaKlub Menembak Tolak Rencana Revisi UU Senjata di Selandia Baru

BacaTeroris Pelaku Penembakan Jamaah Masjid di Selandia Baru Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Seorang hakim Pengadilan Tinggi mengatakan dalam risalah pengadilan minggu ini bahwa sidang akan bersifat prosedural dan bahwa Tarrant tidak akan diminta untuk mengajukan pembelaan terhadap tuduhan yang dihadapinya.

"Tujuan utama dari panggilan pada tanggal 5 April adalah untuk memastikan posisi terdakwa mengenai perwakilan hukum dan untuk menerima informasi mengenai langkah-langkah prosedural tertentu dan ketika diperkirakan langkah-langkah tersebut akan selesai," kata Hakim Cameron Mander.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya