Sebelumnya 3 Desember 2018, Polda Bali telah mencekal mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta ke luar negeri, karena dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp150 miliar yang dilaporkan korban dari PT Maspion Grup.
"Sudah pasti tersangka ya tidak boleh keluar negeri, meskipun tersangka belum dilakukan penangkapan dan penahanan oleh kepolisian," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Yuliar Kus Nugroho.
Mereka menegaskan, penetapan cegah-tangkal terhadap Sudikerta dikeluarkan Polda Bali berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang dikeluarkan Subdit II Ditrekrimsus tertanggal 30 November 2019.
Alat bukti yang kuat menetapkan tersangka Sudikerta sebagai tersangka yakni 26 dokumen hasil penyidikan di laboratorium forensik, di antaranya surat SHM palsu dan sertifikat tanah palsu yang dijual tersangka kepada pihak Maspion, bilyet giro, cek, enam lembar rekening koran BCA, empat lembar slip penarikan, telefon genggam, dan 24 saksi.
(Angkasa Yudhistira)