Jokowi Kirim Surat Soal OSO, Ini Kata KPU

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 04 April 2019 23:30 WIB
Foto: Okezone
Share :

 

Sehubungan dengan hal tersebut, dan berdasarkan arahan Bapak Presiden, maka kami sampaikan surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dimaksud beserta copy Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Atas perhatian Ketua Komisi Pemilihan Umum, kami ucapkan terima kasih.

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya