JAKARTA - Mensesneg Pratikno menegaskan bahwa pemerintah tak melakukan intervensi apapun lantaran menyurati KPU soal pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Osman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota DPD.
Menurut Pratikno, surat tersebut ditujukan agar penyelenggara Pemilu tersebut mematuhi putusan PTUN yang membatalkan keputusan KPU tentang penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tanggal 20 September 2018. Sehingga, OSO harus dimasukan ke dalam daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu.
Baca juga: Surati KPU terkait OSO, Mensesneg Beralasan Jalankan Undang-Undang
"Kita paham betul bahwa KPU lembaga independen. Jadi kita paham betul KPU adalah lembaga independen. Makanya kan rujukannya di situ sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/4/2019).
Pratikno menyerahkan sepenuhnya soal apakah OSO dimasukkan kedalam calon senator atau tidak ke KPU. Pasalnya, KPU memiliki rujukan aturan lainnya seperti putusan MK yang melarang anggota parpol maju sebagai calon anggota DPD.
Baca juga: Jokowi Kirim Surat Soal OSO, Ini Kata KPU