Polisi Buru 2 DPO Lagi terkait Video Hoaks Server KPU Menangkan Jokowi

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Senin 08 April 2019 15:22 WIB
Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: Okezone)
Share :

(Baca Juga: Doa Kemenangan untuk Prabowo-Sandi dari Makkah)

Mereka merupakan buzzer, di mana tersangka EW berperan menyebar berita hoaks dengan akun Twitter-nya. Pada akun Twitter EW diketahui tersambung dengan aplikasi media berita (Babe) dan juga memiliki cukup banyak pengikut (follower). Sedang RD, berperan menyebar hoaks menggunakan akun media sosial Facebook dan Twitter.

Atas perbuatan itu, keduanya dikenakan Pasal 13 Ayat (3) dan Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukum penjara empat tahun.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya