KPK Periksa 4 Saksi Usut Kasus Suap PT Krakatau Steel

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 09 April 2019 12:05 WIB
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Dok Okezone)
Share :

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero).

Keempat saksi itu adalah Asst to President Director PT Grand Kartech Tbk, Widiasih; Asst to Finance Director PT Grand Kartech Tbk, Supriantini Priandini; Finance Director PT Grand Kartech Tbk, Johanes Budi Kartika; dan Asst to President Director PT Grand Kartech Tbk Vivy Mayestika.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WNU (Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. Keempatnya ialah Direktur Teknologi dan Produksi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro; pihak swasta, Alexander Muskitta; Presdir PT Grand Kartech, Kenneth Sutradja; dan Bos Tjokro Group, Kurniawan Eddy Tjokro.

Alexander Muskitta disinyalir berperan menawarkan rekanan ke Wisnu Kuncoro ‎untuk menggarap proyek Krakatau Steel. Alexander kemudian menyepakati adanya commitment fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak yang disepakati PT Grand Kartech dan Group Tjokro.

‎Alexander diduga mewakili Wisnu meminta uang Rp50 juta kepada Kenneth Sutardja dan Rp100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjoktro.‎ Uang yang diterima Alexander yakni berupa cek senilai Rp50 Juta dari Eddy Tjokro dan 4.000 Dollar Amerika serta uang tunai Rp45 juta dari Kenneth. Alexander kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp20 juta ke Wisnu.


Baca Juga :  KPK Tahan Bos Tjokro Group Penyuap Direktur PT Krakatau Steel

Atas perbuatannya, Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Kenneth dan Eddy Tjoro disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP‎.


Baca Juga : KPK Garap Direktur PT Krakatau Steel sebagai Tersangka

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya