Bowo Sidik Pangarso Ngaku Disuruh Nusron Wahid Siapkan 400 Ribu Amplop "Serangan Fajar"

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 09 April 2019 19:33 WIB
Bowo Sidik Pangarso Usia Menjalani Pemeriksaan di KPK Terkait Kasus Korupsi Pupuk (foto: Puteranegara/Okezone)
Share :

Baca Juga: KPK Kembali Bongkar Amplop Suap "Serangan Fajar" Bowo Sidik Pangarso 

Atas perbuatannya, Bowo Sidik dan Indung disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Asty Winasti disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP‎.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya