Menurut Saut, pihaknya hanya akan menindaklanjuti isu yang berkesesuaian dengan bukti-bukti yang ada. Sebab, kewenangan KPK diatur oleh Undang-Undang (UU) yakni mengusut kasus yang berkecukupan alat bukti.
"KPK hanya akan masuk pada isu yang relevan dengan wewenang atau kompetensinya, di mana itu juga sudah diatur oleh KUHAP. Jadi kita tunggu saja seperti apa penyidik mengembangkan hal itu," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
Ketiga tersangka yakni, Anggota Komisi VI DPR RI fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung dan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.