Sederet Faktor Penyebab Longsor di TPA Sumur Batu Milik Pemkot Bekasi

Wijayakusuma, Jurnalis
Rabu 10 April 2019 03:00 WIB
TPA Sumur Batu Bekasi kembali longsor (Foto: Wijaya/Okezone)
Share :

BEKASI - Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumurbatu, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, semakin memprihatinkan pasca mengalami longsor pada Senin 8 April 2019 malam. Longsor yang terjadi di zona baru itu diduga akibat hujan deras yang intens mengguyur wilayah Kota Bekasi sejak beberapa hari terakhir.

Insiden longsor ini menyebabkan penyempitan aliran kali Asem, sehingga membentuk bendungan. Air kali yang bercampur tumpahan lindi pun meluap ke jalan di sepanjang TPA, yang mencapai betis orang dewasa. Genangan air juga meluap hingga ke jalan operasional TPST Bantargebang dan menyebabkan sejumlah truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta terguling, lantaran tak terlihatnya batas antara saluran air dan jalan. Sebuah alat berat pun dikerahkan ke lokasi untuk menarik truk sampah, dan dibantu beberapa petugas TPA.

Tak sampai disitu, aliran kali Asem juga masuk ke dalam Instalasi Pengolahan Air Sampah (Ipas) 2 TPST Bantargebang, hingga merobohkan pagar pembatas antara TPST dan TPA Sumur Batu. Alhasil, TPA Sumur Batu ditutup sementara waktu oleh pihak pengelola.

Menurut Suyoto, warga Kampung Ciketing Sumur Batu RT 01 RW 03, TPA Sumur Batu kerap mengalami longsor setiap tahunnya. Hal ini disebabkan sistem pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar.

"Ya sebenarnya secara umum pengelolaan TPA Sumur Batu itu kan sudah sering longsor ya, mungkin satu tahun itu beberapa kali. Jadi memang tidak dirancang dan dikelola sesuai standar," katanya kepada Okezone, Selasa (9/4/2019).

TPA Sumur Batu sendiri diakui Suyoto hanya memiliki satu ipas yang letaknya di sebelah Utara. Sementara di sepanjang zona menuju bagian Selatan TPA Sumur Batu, tidak tersedia ipas. Dampaknya limbah air lindi yang seharusnya disalurkan ke dalam ipas, justru dibuang pihak pengelola langsung ke dalam kali Asem. Kondisi ini jelas membuat pencemaran air kali Asem khususnya di permukaan semakin tinggi.

"Sebenarnya longsor tidak longsor, sudah bertahun-tahun TPA Sumur Batu itu yang bagian Selatan, itu langsung membuang lindinya, tidak ada Ipasnya. Saya sudah bertahun-tahun mengingatkan agar ada penambahan ipas baru yang lebih besar.

"Sebetulnya ipas cukup dua tapi harus ada pembangunan landfill baru, itu ada namanya manajemen lindi. Jadi semua air lindi itu harus masuk ke ipas, diolah selama 24 jam. Kemudian dilakukan pengujian air yang setiap 3 bulan itu harus dilaporkan, bagaimana kualitas air termasuk air sumur. Dan itu harus ditentukan titik-titik pengambilan sampel airnya," paparnya.

Pemkot Bekasi Dinilai Melanggar Aturan

Dalam hal ini, kata dia, Pemkot Bekasi selaku pihak pengelola dinilai telah melanggar aturan lantaran tidak menyediakan fasilitas memadai terkait pengolahan sampah. Warga pun sudah sering berdemo mengenai hal ini, namun masih tidak digubris Pemkot Bekasi.

"Nah kalau sampah longsor kan air lindinya langsung mengalir ke kali. Ini jelas suatu bentuk pelanggaran. Yang paling pokok itu UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," ujarnya.

"Mestinya Pemkot Bekasi itu sudah tahu, sebagai metropolitan Pemkot harus menerapkan sanitary landfill, ya minimal control landfill lah. Tapi yang terjadi di lapangan lebih buruk dari itu, boleh dikatakan open dumping lah. Jadi itu sudah suatu bentuk pelanggaran yang serius," tegas Suyoto.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya