JAKARTA - Pihak kepolisian sudah memeriksa terhadap tiga orang saksi terkait kasus kekerasan yang dialami siswi SMP berusia 14 tahun bernama Audrey.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menyatakan status kasus yang diduga terdapat kekerasan itu juga telah dinaikan dari sidik menjadi lidik.
Namun, polisi belum memberikan status tersangka kepada para terlapor karena harus berhati-hati mendalami kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
"Ada tiga orang saksi yang dikenal korban, hari ini dimintai keterangan. Ibu korban juga sudah dimintai keterangan, tapi korban belum bisa dimintai keterangan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019).
Sejauh ini, kata Dedi audah ada tiga terlapor yang ketiganya merupakan anak di bawah umur. Maka dari itu pihak kepolisian juga menggandeng Komisi Perlindungan Anak (KPAI).
"Terlapor ada tiga, yaitu F, T dan M. Mereka semua berumur 17 tahun," beber Dedi.