Baca Juga: Kutuk Aksi Kekerasan Terhadap Audrey, Ketua Komisi VIII DPR: Kalau Perlu Hukuman Mati
Dedi menekankan jika ketiga terlapor dari setu sekolah yang sama. Diduga ketiganya melakukan penganiayaan terhadap Audrey dengan tangan kosong namun menimbulkan luka yang cukup parah.
“Rencananya penyidik akan meminta visum kepada pihak rumah sakit tempat korban A dirawat untuk proses penyidikan," ungkap Dedi.
Sejauh ini, kata Dedi, sendiri pihak kepolisian juga memberikan pendampingan dari psikolog Polda Kalbar untuk melakukan trauma healing kepada korban. Pasalnya kondisi Audrey masih dalam keadaan trauma dan luka di beberapa bagian tubuh sehingga masih perlu perawatan intensif.
“Memang secara yuridis harus gitu. Harus ada pendampingan terhadap anak yang punya masalah kusus itu gitu,” kata Dedi.
(Edi Hidayat)