Sebelumnya, kuasa hukum Bowo Sidik Pangarso, Saut Edward Rajagukguk menyebut bahwa ada sejumlah uang yang diterima Bowo Sidik Pangarso dari seorang menteri. Menteri tersebut menyumbangkan uangnya untuk serangan fajar Bowo Sidik Pangarso.
Baca juga: Pengacara Bowo Sebut Ada Menteri Ikut Sumbang Uang untuk Serangan Fajar
Namun, Saut Rajagukguk tidak menjelaskan secara rinci siapa menteri yang menyumbang uangnya untuk kepentingan serangan fajar Bowo Sidik Pangarso. Tak hanya menteri, Saut juga mengungkap terdapat petinggi BUMN yang juga terkait dengan amplop serangan fajar ini. Hal itu diungkapkan Saut juga tidak secara detail.
Menanggapi pernyataan kuasa hukum Bowo tersebut, Febri menjawab santai. Kata Febri, dirinya belum mengetahui adanya informasi tersebut. Pun demikian, jika Bowo Sidik Pangarso telah membeberkan adanya aliran uang dari seorang menteri di proses penyidikan, KPK tidak bisa membukanya secara terang.
"Saya belum tahu info itu. Kalaupun ada poin-poin yang disampaikan di proses penyidikan, saya kira juga tidak bisa dipublikasikan ya dari perspektif KPK. Karena hal tersebut dan merupakan bagian dari tekhnis penyidikan," ungkap Febri.
Baca juga: Bowo Sidik Seret Nama Nusron Wahid, KPK: Pengakuan Perlu Pembuktian