PONTIANAK - Hasil visum kasus penganiayaan siswi SMP, AU di Kota Pontianak telah dikeluarkan oleh RS Mitra Media yang disampaikan oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Anwar Nasir pada Rabu, 10 April 2019 kemarin.
Dari hasil visum itu, meski mengaku belum mendapatkan laporan dari pihak Kepolisian namun pihak keluarga yang diwakili oleh kuasa hukumnya menyatakan keluarga bingung mendengar hasil visum yang dikeluarkan.
"Pastinya saat mendengar hasil visum keluarga bingung, karena kan korban ada dibenturkan kepalanya ke aspal, dipukul ditendang. Hal ini yang harus dibuktikan, untuk itu kami meminta pihak Kepolisian untuk mengulang hasil visum. Belum ada kata menerima atau menolak, tetapi meminta visum ulang," ungkap pengacara keluarga AU, Daniel Edward Tangkau kepada wartawan, Kamis (11/4/2019).
Baca Juga: Kementerian PPPA Siap Kawal Kasus AU hingga Proses Hukum Selesai