Dilaporkan Selingkuh, Kadishub Bojonegoro dan Kadinsos Pasuruan Jadi Tersangka

Agregasi Solopos, Jurnalis
Kamis 11 April 2019 23:03 WIB
Ilustrasi.
Share :

SURABAYA - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim), berinisial IS dan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pasuruan berinisial NWS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perselingkuhan oleh Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka setelah polisi menerima laporan dari istri IS, Titik Purnomosasi. "Sama. laki-laki atau perempuan dua-duanya menjadi tersangka," kata Barung di Surabaya, Kamis (11/4/2019).

Dia menegaskan, penetapan status tersangka berdasarkan bukti-bukti jika keduanya melakukan hubungan perzinaan. Bukti tersebut berupa foto kebersamaan hingga video porno.

"Sudah tersangka, pertama adalah perselingkuhan, itu dulu. Nah kita mendapatkan foto terakhir foto porno dan sebagainya itu di-share dari konten yang bersangkutan melakukannya ini sudah masuk ke PPA," ucapnya.

Saat ini, dua pelaku masih dijerat UU perzinaan. Namun, Barung mengatakan pihaknya akan mendatangkan saksi ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk melihat apakah keduanya berpotensi terkena UU ITE, karena konten pornonya tersebar melalui gawai.

"Kita akan mendatangkan saksi ahli apakah masuk ke undang-undang ite atau menyebarkan konten konten porno karena ada videonya yang kita dapat," ucapnya.

Sebelumnya, Titik Purnomosasi melaporkan suaminya IS ke Polda Jawa Timur, Kamis, atas dugaan perselingkuhan dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan berinisial NWS.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya