KPK: Sjamsul Nursalim dan Istrinya Dua Kali Dipanggil Tapi Tak Merespons

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 12 April 2019 10:57 WIB
KPK (Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memanggil pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan Istrinya, Itjih Nursalim sebanyak dua kali dalam proses penyelidikan kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap BDNI.

Namun, pasangan suami-istri yang disinyalir sedang berada di Singapura tersebut mangkir alias tidak hadir dalam dua kali panggilan pemeriksaan KPK. KPK sudah mengirimkan surat panggilan‎ terhadap Sjamsul dan istrinya di Singapura bekerja sama dengan otoritas setempat, sayangnya, tidak ada respons sama sekali dari pasutri tersebut.

 Baca juga: Kembali Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Deretan Bisnis Obligor BLBI Sjamsul Nursalim

‎"Dua kali kesempatan itu telah diberikan tidak ada respon kehadiran‎, nanti akan kita pertimbangkan lebih lanjut apakah perlu memanggil kembali atau tindakan lain yang akan dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/4/2019).

 

Febri menjelaskan, pemanggilan Sjamsul dan istrinya sebenarnya adalah ruang bagi mereka untuk membantah ataupun mengklarifikasi keterlibatannya dalam perkara korupsi penerbitan SKL BLBI. Namun, Sjamsul dan istrinya memang tidak ada itikad baik untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya