Febri memastikan, sejauh ini belum ada penyidikan baru dalam kasus ini. Saat ini, baru mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung yang terjerat. Tapi, KPK memang sedang melakukan pengembangan perkara setelah Syafruddin divonis bersalah di tingkat banding.
Baca juga: KPK Tempuh Upaya Hukum Alternatif untuk Sjamsul Nursalim
"Tim sudah mempelajari dan sudah melakukan permintaan keterangan atau klarifikasi dari sejumlah pihak juga, bahkan pernah memanggil beberapa kali Sjamsul dan Itjih Nursalim. Itu artinya apa, pengembangan kasus BLBI ini tetap kami lakukan, karena itu komitmen KPK," terangnya.
KPK sendiri sebenarnya telah meningkatkan kembali kasus korupsi SKL BLBI ke tingkat penyidikan berdasarkan hasil persidangan Syafruddin Arsjad Temenggung. Syafruddin merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.
Syafruddin diganjar hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding.
Baca juga: KPK Segera Umumkan Status Hukum Sjamsul Nursalim dalam Kasus BLBI