Polisi Limpahkan 2 Berkas Tersangka Kasus Audrey

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 12 April 2019 22:02 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

JAKARTA - Kapolresta Pontianak Kombes Muhammad Anwar Nasir mengatakan, pihaknya telah melimpahkan dua berkas tersangka kasus penganiayaan siswi SMP Pontianak, Audrey ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak.

“Karena tidak ada titik temu pada upaya diversi pertama, maka perkara tetap dilanjutkan ke kejaksaan dengan dilimpahkan dua berkas perkara,” kata Anwar kepada wartawan, Jumat (12/4/2019).

Berdasarkan keterangan BAP, kejadian yang menimpa Audrey tersebut terjadi sekira pukul 14.30 WIB atau pada 29 Maret lalu, di dua tempat berbeda yakni di Jalan Sulawesi dan di Taman Akcaya, Jalan Sutan Syahrir.

Audrey kata Anwar, dijemput di rumahnya dan diantar ke rumah kakak sepupunya yaitu PP. Dari rumah PP, Audrey berboncengan dengan PP menggunakan sepeda motor dan diikuti oleh dua motor yang tidak dikenali korban.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya