Polisi Limpahkan 2 Berkas Tersangka Kasus Audrey

Muhamad Rizky, Jurnalis
Jum'at 12 April 2019 22:02 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Sementara pengakuan dari ketiga tersangka ungkapnya, berbeda dengan keterangan korban.

“Melalui keterangan para tersangka ini, tidak ada dilakukan penganiayaan terhadap alat vital korban, termasuk keterangan saksi PP, sepupu korban yang menyatakan tidak ada melihat itu, meskipun saat itu PP berjarak satu meter dari AB,” tuturnya.

Dalam kasus tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat 1 UU Pelindungan Anak dengan ancaman pidana 3 tahun 6 bulan kategori penganiayaan ringan sesuai hasil visum yang dikeluarkan oleh Mitra Medika.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya