(Baca juga: KPU Bakal Minta Bantuan TNI untuk Mempercepat Distribusi Logistik Pemilu)
Pembersihan APK dilakukan sepanjang masa tenang selama tiga hari dan proses pembersihannya dilakukan bersamaan dengan pengawasan dugaan pelanggaran kampanye, pengawasan kepasian logistik, dan persiapan pemungutan suara.
Di wilayah DKI Jakarta, di sejumlah daerah masih tampak APK belum dibersihkan, meskipun Bawaslu DKI telah mencopot APK sejak pukul 00.00 WIB.
Jumlah APK dalam Pemilu 2019 diperkirakan jauh lebih banyak karena selain pemilihan calon presiden dan wakil presiden, juga terdapat APK untuk caleg DPR RI, DPD RI, dan DPRD. Belum lagi ditambah 16 partai nasional peserta pemilu.
(Hantoro)