JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tiga pejabat Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018
Ketiganya yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora, Adhi Purnomo; Deputi IV Kemenpora, Mulyana dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto. Berkas penyidikan ketiganya telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Penyidikan untuk tiga orang tersangka telah selesai. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntutan (tahap 2)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/4/2019).
Tim jaksa penuntut umum mempunyai waktu 14 hari masa kerja untuk merampungkan dakwaan terhadap ketiganya. Rencananya, setelah surat dakwaan selesai dan limpahkan, sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Rencana sidang akan dilakukan di Jakarta," ungkapnya.
Sejauh ini, KPK sudah memereriksa sebanyak 20 saksi untuk penyidikan ketiganya. Sementara ketiga tersangka sudah diperiksa sebagai saksi atau tersangka sekurangnya masing-masing sebanyak dua kali.
Adapun, unsur saksi meliputi Irjen Kemenpora, Ketua KONI Pusat, Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) pada Deputi IV Kemenpora, Asisten Deputi III dan IV, PNS Kemenpora, Staf KONI, serta karyawan swasta.
(Rizka Diputra)