KPU Minta Lembaga Survei Patuhi Putusan MK Terkait Quick Count

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 16 April 2019 15:23 WIB
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. (Foto : Dok Okezone)
Share :


Baca Juga : IJTI Pertanyakan Putusan MK soal Quick Count Ditayangkan 2 Jam Setelah TPS Ditutup

MK berpendapat bahwa ketentuan pembatasan waktu paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia barat untuk umumkan perkiraan perhitungan cepat pemilu, sebagaimana diatur dalam 449 ayat 5 UU 7 nomor 2017, tidaklah menghilangkan hak masyarkat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi berkenaan dengan prakiraan perhitungan cepat.


Baca Juga : MK Hanya Bolehkan Quick Count Pemilu Diumumkan 2 Jam Setelah TPS Ditutup

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya