Baca Juga : IJTI Pertanyakan Putusan MK soal Quick Count Ditayangkan 2 Jam Setelah TPS Ditutup
MK berpendapat bahwa ketentuan pembatasan waktu paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia barat untuk umumkan perkiraan perhitungan cepat pemilu, sebagaimana diatur dalam 449 ayat 5 UU 7 nomor 2017, tidaklah menghilangkan hak masyarkat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi berkenaan dengan prakiraan perhitungan cepat.
Baca Juga : MK Hanya Bolehkan Quick Count Pemilu Diumumkan 2 Jam Setelah TPS Ditutup
(Erha Aprili Ramadhoni)