Warga Jembrana Datangi Bawaslu, Ngaku Diberi Rp400 Ribu untuk Pilih Caleg Tertentu

Agregasi Balipost.com, Jurnalis
Selasa 16 April 2019 16:15 WIB
Ilustrasi
Share :

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliyawan mengatakan pihaknya menerima laporan tersebut. Namun dari hasil koordinasi, laporan tersebut belum lengkap baik syarat formil dan meteriil. “Kedua syarat ini belum dipenuhi. Kami memberi waktu tiga hari untuk memenuhi saksi mininal dua saksi dan bukti sesuai dengan Perbawaslu No 7 tahun 2018,” katanya.

Pemenuhan persyaratan, baik formil dan materiil ini sesuai dengan pasal 523 ayat 2 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. “Jika ini terpenuhi dan terbukti maka terlapor terancam hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 48 juta,” jelas Pande.

Jika nantinya persyaratan formil dan meteriil tidak terpenuhi, Pande mengatakan pihaknya tetap melakukan investigasi. Ia berharap tidak ada politik uang dalam Pemilu 2019 ini sehingga tidak mencederai Demokrasi.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya