MERANGIN – Pesta demokrasi di Kabupaten Merangin, Jambi menemui kendala. Salah satu TPS yang berada di Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, yaitu TPS 10 belum bisa melaksanakan pemungutan suara dikarenakan tidak adanya surat suara DPD RI.
Hingga Pukul 10.45 WIB, tidak terlihat satupun suasana pemilihan di TPS 10. Bahkan panitia pemungutan suara yang ada di TPS 10 masih menunggu petunjuk dari KPUD Kabupaten Merangin untuk pelaksanaan pemilihan.
Ketua KPPS TPS 10, M Amin menjelaskan, pemungutan suara belum dilaksanakan karena tidak adanya surat suara DPD RI.
"Tadi saat saya mau bukak kotak suara untuk mengambil surat suara, rupanya tidak ada surat suara DPD RI, makanya kita tunda dulu pemungutan suara hingga surat suara DPD RI ada," kata M Amin, Rabu(17/4/2019).
DPT di TPS 10 berjumlah 226 suara dan sebanyak itulah surat suara DPD RI yang tidak tersedia. " Kini kami masih menunggu koordinasi dari pihak PPK dan KPU, jika belum ada solusi maka kita tidak akan memulai pencoblosan," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak KPUD Merangin.
(Qur'anul Hidayat)