"Kami Bawaslu Kota Tangerang akan melakukan apa yang seharusnya kita lakukan berdasarkan apa yang menjadi ketetapan undang-undang," tuturnya.
Sementara Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah yang mendapati adanya hak tersebut, meyakini KPU dan Bawaslu dapat menyelesaikan persoalan yang ada dalam penyelenggaraan pemilu di Kota Tangerang.
Baca Juga : Akibat Kelelahan, Anggota Polisi Meninggal Dunia saat Pengamanan di TPS
"Semua udah dipetakan oleh Bawaslu dan KPU. Semoga masyarakat tenang dan mudah-mudahan ya nanti ada mekanismenya. Jadi bersabar aja KPU sudah punya ketentuan tinggal kita laksanakan bersama-sama," tuturnya.