PANGANDARAN - Sebanyak 3 TPS di Kabupaten Pangandaran terpaksa melaksanakan penghitungan ulang hasil pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Rabu, (17/04/2019).
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pangandaran, Gaga Abdillah Sihab mengatakan, ke 3 TPS yang melaksanakan penghitungan ulang lantaran terjadi kekeliruan petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan penghitungan hasil pemungutan.
Baca Juga: Temukan Indikasi Pelanggaran, Bawaslu Pangandaran Kaji Pemungutan Suara Ulang
"Bawaslu menilai, KPPS di Pangandaran belum memahami regulasi secara utuh, sehingga banyak kekeliruan dalam melaksanakan tugas," kata Gaga, Kamis (8/4/2019).
Gaga menambahkan, TPS yang melaksanakan penghitungan ulang diantaranya di Kecamatan Pangandaran 2 TPS, di Kecamatan Cijulang 1 TPS.
"TPS di Kecamatan Pangandaran yang melaksanakan penghitungan ulang diantaranya di TPS 01 Desa Wonoharjo dan TPS 02 Desa Pananjung sedangkan di Kecamatan Cijulang di TPS 08 Desa Cijulang," ujarnya.
Baca Juga: Bawaslu Jateng Usut 27 Kasus Dugaan Politik Uang
Gaga menjelaskan, penyebab dilakukan penghitungan ulang rata-rata terjadi kesalahan petugas KPPS dan saksi dalam penandaan surat suara calon anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPR RI dengan suara partai politik.
"Akibat dari kesalahan penandaan hitungan tersebut menyebabkan ada penggelembungan suara partai politik jika suara calon anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPR RI yang sah dimasukan ke suara partai politik," ujarnya.
(Fiddy Anggriawan )