Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi pada Pileg 2019

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Sabtu 20 April 2019 10:25 WIB
Kapuspen Kemendagri Bahtiar (Foto: Kemendagri)
Share :

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar meminta Caleg, saksi dan penyelenggara pemilu wajib pahami metode konversi suara agar mendapatkan kursi parpol hasil Pemilu 2019. Pasalnya, metode hitung perolehan suara menjadi kursi berbeda dengan Pemilu sebelumnya yang menggunakan metode konversi.

“Semua Caleg, saksi dan penyelenggara Pemilu wajib memahami metode penghitungan suara Pileg 2019, karena metodenya berbeda dengan Pileg sebelumnya, tahun ini menggunakan metode konversi Sainte Laque,” kata Bahtiar di Jakarta, Sabtu (20/4/2019).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu Dan Demokrasi (SPD) August Mellaz mengatakan, metode penghitungan menjadi salah satu perangkat teknis sistem pemilu untuk mengubah suara partai menjadi kursi yang erat kaitannya dengan besaran dapil, ambang batas perwakilan dan jumlah partai.

“Efek metode hitung dalam mentransfer suara partai menjadi kursi, terkait erat dengan perangkat teknis lainnya seperti Besaran dapil (district magnitude), besaran Ambang Batas Perwakilan (PT), serta Jumlah partai dalam penghitungan suara-kursi,” kata August.

(Baca Juga: Real Count KPU 4,6%, Jokowi-Ma'ruf 54,91% dan Prabowo-Sandi 45,09%)

Berikut simulasi konversi perolehan suara ke kursi parlemen dalam suatu daerah pemilihan (dapil) jika terdapat 5 kursi.

Penentuan kursi pertama, setiap partai yang sudah memenuhi ambang batas akan dibagi angka 1.

Partai A: 64.000/1 = 64.000

Partai B: 18.000/1 = 18.000

Partai C: 15.000/1 = 15.000

Partai D: 8.600/1 = 8.600

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya