Begini Cara Menghitung Perolehan Kursi pada Pileg 2019

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Sabtu 20 April 2019 10:25 WIB
Kapuspen Kemendagri Bahtiar (Foto: Kemendagri)
Share :

Partai E: 8.000/1 = 8.000

Partai F: 7.600/1 = 7.600

Partai C mendapatkan kursi keempat di dapil tersebut.

Penentuan kursi kelima. Partai A dibagi dengan angka 5. Sedangkan Partai B dan Partai C dibagi angka 3.

Partai A: 64.000/5 = 12.800

Partai B: 18.000/3 = 6.000

Partai C: 15.000/3 = 5.000

Partai D: 8.600/1 = 8.600

Partai E: 8.000/1 = 8.000

Partai F: 7.600/1 = 7.600

Partai A mendapatkan kursi kelima

Berdasarkan perhitungan suara di atas, 5 kursi di dapil tersebut diberikan 3 kepada Partai A, 1 Partai B dan 1 Partai C.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya