Ia mengatakan, berdasar Pasal 59 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tujuh anggota KPPS dipilih dari masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat tertentu. Demikian pula dengan anggota KPUD dan KPU RI. Khusus untuk anggota KPU RI, lima anggotanya dipilih langsung oleh Komisi II DPR, yang juga diisi oleh partai-partai pendukung Prabowo-Sandi.
"Artinya bahwa KPPS, KPUD, dan KPU-RI bisa berisi orang-orangnya paslon 01 dan bisa juga berisi orang-orangnya paslon 02, dan keduanya punya peluang untuk berbuat curang, apalagi di tingkat paling bawah, yakni KPPS," tegas Inas.
"Keputusasaan kubu Prabowo-Sandi semakin menjadi-jadi dengan wacana Amien Rais dan maraknya tulisan tentang people power untuk menggerakkan massa ketika Prabowo-Sandi dinyatakan kalah oleh KPU," tutup Inas.
(Hantoro)