Dinilai Sebar Hoax, Prabowo Subianto Dipolisikan Ade Armando

Muhamad Rizky, Jurnalis
Senin 22 April 2019 14:41 WIB
Foto: Okezone
Share :

"Karena kalau itu diulang-ulang terus masyarakat percaya bahwa itu benar, tapi tenyata nanti hasil akhirnya berbeda, itu biss membuat kegaduhan, kemarahan, keonaran," tambahnya.

 

Adapun kata Ade, dalam laporannya itu pihaknya membawa sejumlah barang bukti yakni video yang diambil dari YouTube dan rekaman dari salah satu televisi yakni TvOne dan CNN.

"Pasal yang dijerat pasal 14, 15 UU 1946, sama dengan pasal yang digugat ke Ratna Sarumpaet, ancaman maksimal tiga tahun penjara," ungkapnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya