Anies: Rumah di Bawah Rp1 Miliar Masih Gratis PBB

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 23 April 2019 21:02 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan membantah informasi yang beredar ihwal adanya penghapusan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk hunian di DKI Jakarta dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp1 milliar.

Sebelumnya, Anies merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PP).

Revisi pergub itu tertuang dalam Pergub Nomor 38 tahun 2019 tenggang Pembebasan PBB-PP. Dalam pergub baru ini, PBB untuk lahan dengan NJOP di bawah Rp1 miliar tidak dibebaskan lagi. Melainkan harus kembali membayar pajak.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya