JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan membantah informasi yang beredar ihwal adanya penghapusan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk hunian di DKI Jakarta dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp1 milliar.
Sebelumnya, Anies merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 259 tahun 2015 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PP).
Revisi pergub itu tertuang dalam Pergub Nomor 38 tahun 2019 tenggang Pembebasan PBB-PP. Dalam pergub baru ini, PBB untuk lahan dengan NJOP di bawah Rp1 miliar tidak dibebaskan lagi. Melainkan harus kembali membayar pajak.