KPK Periksa Ajudan dan Tenaga Ahli Bowo Sidik Pangarso

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 24 April 2019 11:37 WIB
Febri Diansyah (Arie/Okezone)
Share :

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Selain Bowo Sidik dan dua tersangka lainnya yakni, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung yang diduga juga sebagai pihak penerima suap.

Sedangkan satu tersangka lainnya adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, yang diduga sebagai pihak pemberi suap.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima enam kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.

Penyerahan uang disinyalir dilakukan di rumah sakit, hotel, dan kantor PT Humpuss sejumlah Rp221 juta dan USD85.130. Uang yang diterima tersebut diubah menjadi pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop-amplop.

(Baca juga: Bowo Sidik Ngaku Dapat Fee Rp2 Miliar dari Mendag Enggartiasto, KPK Siap Dalami)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya