“Segera lakukan upaya-upaya untuk mencairkan suasana kehidupan masyarakat pasca Pemilu serentak 2019. Ciptakan kondisi hidup berdampingan di masyarakat dengan harmonis, rajut gotong-royong dan kekeluargaan," kata Mendagri.
Lebih lanjut dia juga menyampaikan bahwa tugas dan kewajiban kepala daerah sudah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Gubernur selain sebagai kepala daerah kata dia, juga sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
"Sehingga koordinasi, sinergi dengan seluruh instansi pemerintahan yang ada di daerah harus dilakukan untuk bersama-sama mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Maluku," tuturnya.
(Rizka Diputra)