Nongkrong di Warkop, Driver Ojol Tewas Dibacoki Geng Motor Bersajam

Hambali, Jurnalis
Rabu 24 April 2019 13:30 WIB
Foto: Hambali/Okezone
Share :

TANGSEL - Seorang pengemudi ojek online (Ojol), Steven Saulus Kevin (22) tewas mengenaskan usai dibantai oleh puluhan remaja di depan Sekolah Erenos, Jalan Palapa, RT03 RW18, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kejadian itu terjadi pada Jumat 19 April 2019, sekira pukul 02.00 WIB. Ketika itu, korban dan kedua orang temannya sedang asyik nongkrong di sebuah warung sambil meminum kopi.

Namun tak beberapa lama, sekelompok orang yang berboncengan mengendarai 7 unit sepeda motor mendatangi lokasi. Para pelaku berjumlah 14 orang. Selanjutnya mereka lantas menghampiri Steven, hingga terjadi perdebatan dan cekcok mulut.

"Tanpa diduga, para pelaku langsung membacok korban secara berulang-ulang kearah bagian kepala, punggung, bawah ketiak kanan dan tangan kanan," ungkap AKP Alexander Yurikho Hadi, Kasatreskrim Polres Tangsel kepada Okezone, Rabu (24/4/2019).

 

Usai menghabisi nyawa driver Ojol malang itu, para pelaku lantas melarikan diri. Sementara teman korban yang sebelumnya memilih kabur ketakutan, kembali mendatangi lokasi dan berteriak minta tolong kepada warga sekitar.

"Korban lantas sempat dilarikan ke RSUD Kota Tangsel. Namun sampai disana dinyatakan meninggal dunia," ucap Alex.

Kondisi tubuh korban nampak dipenuhi puluhan luka terbuka akibat tebasan senjata tajam. Guna memburu para pelaku, dikatakan Alex, petugas langsung memeriksa sejumlah saksi serta rekaman Close Circuid Television (CCTV) di sekitar lokasi.

"Di bagian tubuh korban, terdapat 33 luka tusukan atau sayatan benda tajam," katanya.

Tanpa waktu lama, unit anti bandit "Tim Vipers" Polres Tangsel berhasil meringkus 7 pelaku, yakni BTG (16), FJR (17), RDW (17), T (19), R (21), FH (20), DF (19). Sementara sebagian pelaku lainnya, masih dalam pengejaran (DPO).

 

Dari penyelidikan terhadap pelaku yang tertangkap diketahui, bahwa pengeroyokan berdarah itu diawali dengan adanya saling ejek antara kelompok korban dan kelompok pelaku di media sosial Facebook. Pertikaian lalu disepakati pada aksi tawuran antar kedua kelompok.

"Jadi sebelumnya mereka terlibat cekcok di media sosial. Kemudian disepakati untuk tawuran antar kedua kelompok," ulas Alex.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan maksimal ancaman hukuman mati. Namun karena pelaku berusia di bawah umur, diterapkan pula ketentuan yang telah diatur dalam UU Perlindungan Anak.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya