Tanpa waktu lama, unit anti bandit "Tim Vipers" Polres Tangsel berhasil meringkus 7 pelaku, yakni BTG (16), FJR (17), RDW (17), T (19), R (21), FH (20), DF (19). Sementara sebagian pelaku lainnya, masih dalam pengejaran (DPO).
Dari penyelidikan terhadap pelaku yang tertangkap diketahui, bahwa pengeroyokan berdarah itu diawali dengan adanya saling ejek antara kelompok korban dan kelompok pelaku di media sosial Facebook. Pertikaian lalu disepakati pada aksi tawuran antar kedua kelompok.
"Jadi sebelumnya mereka terlibat cekcok di media sosial. Kemudian disepakati untuk tawuran antar kedua kelompok," ulas Alex.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan maksimal ancaman hukuman mati. Namun karena pelaku berusia di bawah umur, diterapkan pula ketentuan yang telah diatur dalam UU Perlindungan Anak.
(Awaludin)