Panitia Muktamar NU Tegaskan Tak Sesen pun Terima Uang dari KONI

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 25 April 2019 19:42 WIB
Robikin Emhas, Ketua PBNU Bidang Hukum dan HAM, Perundang-undangan (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Panitia Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) menepis kesaksian Wakil Bendahara Komite Olahraga Nasional (KONI), Lina Nurhasanah yang menyebut adanya aliran dana Rp300 juta. Bahkan, keterangan tersebut dianggap mengada-ngada.

"Jangan mengada-ada, ah. Sidang kasus tersebut adalah perkara suap menyuap tahun kemarin, bukan? Lalu apa hubungannya?" ujar Robikin Emhas Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/4/2019).

Lina diketahui mengungkapkan hal tersebut saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

(Baca Juga: Asisten Menpora Bersaksi di Sidang Kasus Suap Dana Hibah KONI)

Robikin menegaskan, uang Rp300 juta yang dimaksud Lina adalah tahun anggaran 2016. Sedangkan Muktamar NU yang digelar di Jombang, Jawa Timur adalah tahun 2015. "Jadi, dari segi waktu itu tidak make sense," ujarnya.

Perlu diketahui, terkait lalu lintas keuangan itu ada mekanisme tersendiri. Tidak semua orang memiliki kewenangan untuk menerima dan mengeluarkan uang, sekali pun dalam suatu kepanitiaan kegiatan. Menurut Robikin, semua itu untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya