Penuhi Unsur Pidana, Hakim Minta Sidang Kasus Investasi Bodong Dilanjutkan

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 25 April 2019 21:05 WIB
ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
Share :

Pada sidang sebelumnya yang digelar pada Rabu 10 April 2019 lalu, Jaksa Arih menjawab eksespsi dari tim kuasa hukum kedua terdakwa. Terhadap eksepsi yang diajukan, hakim berpendapat bahwa apa yang dilakukan sejumlah terdakwa adalah sah.

Eksepsi lanjut hakim merupakan bagian dalam persidangan, terlebih dalam pendapatnya hakim melihat adanya unsur pidana. “Silakan nantinya terdakwa dan kuasa hukum menyiapkan materi lainnya,” ujar dia.

Kendati dalam eksespsinya, terdakwa mengaku tidak menandatangani berkas. Namun menurut hakim, hal itu bisa dibuktikan dalam persidangan selanjutnya. “Silakan saja dibuktikan, kami bersikap objektif dan terbuka,” kata Hakim Machri.

(Baca juga: Penangguhan Penahanan Terdakwa Investasi Bodong Ditolak PN Jakbar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya