Di lain pihak, kuasa hukum salah satu terdakwa, Tommy Apriawan menilai putusan sela yang dibacakan tersebut merupakan hak hakim. Meski begitu, Tommy menyayangkan sikap hakim yang tidak mengabulkan upaya penangguhan penahanan kota yang diajukan sebelumnya.
“Padahal kita ada jaminan dari keluarga dan kuasa hukum. Sebelumnya kami menjamin kedua terdakwa tidak akan mangkir dalam sidang,” ujar Tommy.
Sidang kasus tersebut akan kembali digelar pada Selasa, 30 April 2019 mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.
(Rizka Diputra)