Fahri menilai, kejadian yang tidak normal tersebut akibat sistem yang sejak awal diterapkan dalam Undang-Undang Pemilu itu salah desain, sehingga korban pun berjatuhan.
"Nah, karena itu sebetulnya yang diperlukan adalah kearifan dari kita semua untuk mengakhiri problem yang terulang dalam setiap Undang-Undang Pemilu kita," ucapnya.
Selain itu, ia memandang UU Parpol dan Pemilu selalu dibahas di ujung tanpa investigasi menyeluruh tentang bagaimana sebuah desain sistem yang lubangnya itu tidak ada. Sehingga kalau orang mau melakukan satu kesalahan dalam sistem itu, tidak bisa karena sudah ditutup.
"Sekarang bagaimana coba? 813 ribu TPS itu, orang disuruh saksi masing-masing. Sudah saya cek, ternyata orang ini enggak sanggup membayar saksi, sehingga banyak sekali TPS yang tidak imbang. Di situlah ruang permainannya," ujarnya.