Penghitungan di Kabupaten/Kota Belum Rampung Bikin Rekapitulasi Nasional Tertunda

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 25 April 2019 16:09 WIB
Komisioner KPU, Ilham Saputra (Foto: Okezone)
Share :

Alur perhitungan suara dimulai dari tiap tempat pemungutan suata (TPS), dilanjutkan ke kecamatan, Kabupaten/kota, provinsi, kemudian lanjut ke nasional diKkantor KPU Pusat.

Jadwalnya, proses rekapitulasi berlangsung selama 18 April-22 Mei 2019. Rekapitulasi tingkat kecamatan dimulai 18 April, hingga paling lambat 4 Mei 2019. Dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat kabupaten mulai 20 April hingga paling lambat 7 Mei 2019.

Di provinsi, rekapitulasi dilakukan mulai 22 April dan paling lambat 12 Mei 2019. Terakhir, rekapitulasi digelar di tingkat nasional, dimulai 25 April hingga paling lambat 22 Mei 2019.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya