'Ngeri baca berita petugas KPPS yang meninggal'
Seolah tak ingin mengulang kesalahan pada pemungutan suara sebelumnya, berbagai persiapan pun telah dilakukan sejak awal seperti mengecek dengan cermat semua undangan pemilih yang masuk serta mengecek surat suara.
Tak hanya itu, maraknya beredar berita kematian petugas KPPS yang bertugas karena kelelahan, beberapa petugas juga melakukan persiapan secara fisik.
Petugas tersebut, di antaranya Suwanto, yang mengaku ngeri mendengar kabar banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia usai pencoblosan.
"Ketakutan juga berita-berita di televisi memberitakan soal petugas KPPS yang meninggal," akunya.
Oleh sebab itu saat pemungutan suara ulang ini dirinya sudah mengonsumsi vitamin agar kondisi tubuh tetap terjaga dan tidak sakit.
"Ini tadi saya sudah minum vitamin. Kebetulan anak saya perawat jadi memberikan obat ini. Teman petugas tadi ada yang saya suruh minum obat ini," kata Suwanto.
Mengapa digelar pemungutan suara ulang?
Ketua KPPS TPS 12 Desa Gedangan, Wahyudi, mengungkapkan faktor yang menyebabkan pemungutan suara ulang di TPS tersebut bukan karena faktor kecurangan, melainkan faktor kelalaian dan kesalahan petugas KPPS.
Saat itu panitia penyelenggara mengakomodasi tiga pemilih dari luar kota yang tidak terdaftar di DPT dan DPT untuk mencoblos di TPS 12.
"Tiga pemilih itu berasal dari Wonogiri dan Klaten. Mereka bekerja sebagai perawat rumah sakit Dr Oen, Solo Baru, dan tinggal di sini," kata dia.
Selanjutnya, ia menerangkan ketika pemilih tersebut saat mendaftar tidak menyerahkan form A5.
Mereka hanya menyodorkan KTP elektronik dan undangan C6 dari daerahnya masing-masing. Apesnya lagi, petugas kurang mengetahui terkait perbedaan fungsi form C6 dan form A5.
'Akibat kelalaian, bukan kecurangan'
Alhasil, petugas membolehkan tiga warga pendatang itu untuk mencoblos.
"Nah, kita tahu ada kesalahan itu ketika surat suara telah masuk ke kotak. Jadi ini bukan soal kecurangan, tapi soal kelalaian petugas," ucap dia.
Menyadari telah melakukan kesalahan, lantas petugas KPPS langsung melaporkan kesalahan itu kepada petugas PPL dan Panwascam.
Laporan itu pun dilanjutkan hingga ke tingkat Bawaslu Sukoharjo. Atas tindakannya, para petugas KPPS TPS 12 dipanggil Bawaslu Sukoharjo untuk dimintai keterangan.
"Hari Selasa itu Ketua KPPS dan seksi pendaftaran dipanggil Bawaslu ke Kelurahan. Ternyata ada surat edaran kalau pemungutan suara memang harus diulang karena menyalahi aturan dan prosedural," jelasnya.