"Hanya Kelalaian Petugas, Bukan Kecurangan": Pemungutan Suara Ulang di TPS 12 di Sukoharjo

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Minggu 28 April 2019 16:56 WIB
(Foto : BBC News Indonesia/Fajar Sodiq)
Share :

Siapa yang berhak memutuskan pemungutan suara ulang?

Pelaksanaan pemungutan suara ulang tiga TPS itu berdasarkan rekomendasi Bawaslu Sukoharjo nomor 085 tanggal 21 April 2019 berdasarkan kajian tiga paswacam wilayah masing-masing.

"Kita membuat surat rekom Bawaslu kepada KPU Sukoharjo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga TPS tersebut," ujarnya.

Muladi menambahkan pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS mengacu pada UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu dalam pasal 372 ayat 1 yang menyebutkan pemungutan suara ulang di TPS dapat dilakukan jika terjadi bencana alam atau kerusuhan yang menyebabkan hasil pemungutan ulang tidak dapat digunakan.

Sedangkan pada ayat 2, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terukti terdapat keadaan yang diatur dalam huruf a, b, c dan d.

"Kalau yang di TPS 012 Gedangan itu mengacu ke Pasa 372 ayat 2 huruf d, yaitu pemilh yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan," ungkapnya.

Komisioner KPU Sukoharjo, Suci Handayani mengungkapkan pemungutan suara ulang di TPS 12 Gedangan merupakan hasil rekomendasi Bawaslu Sukoharjo.

Mereka berpendapat saat pencoblosan lalu terdapat pemilih yang tidak tercatat di DPT dan DPTb TPS 12 Gedangan. Meskipun hanya membawa KTP elektronik dan form C6, tiga pemilih dari luar daerah itu diperbolehkan mencoblos.

"Kita sudah melakukan investigasi dan klarifikasi petugas KPPS. Menurut keterangan petugas bahwa tiga pemilih dari luar daerah itu telah lama domisili di sini. Ketika mereka membawa C6, petugas kami kurang cermat dan mengira itu A5. Jadi kemudian dilayani oleh petugas kami," tutur dia.

Setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu Sukoharjo, selanjutnya KPU Sukoharjo langsung melakukan koordinasi petugas PPK, PPS dan KPPS.

Selain itu pihaknya juga berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Tengah untuk persiapan logistik yang digunakan untuk pemungutan suara ulang.

Agar tak terulang kesalahan, apa langkah KPU Jateng?

Tak ingin kejadian serupa terulang, KPU Sukoharjo pun melakukan bimbingan teknis dengan petugas KPPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang.

"Kita koordinasi dengan KPPS untuk melakukan sosialisasi terkait pemungutan suara ulang. Kita berikan pulang bimbingan teknis khusus kepada petugas KPPS," ucap dia.

Suci pun mengaku bangga meskipun pemungutan suara ulang, namun tingkat antusiasme warga untuk hadir ke TPS cukup tinggi.

Dari jumlah DPT 183 pemilih dan DPK 5 pemilik, jumlah yang hadir untuk mencoblos mencapai 251 pemilih. Jika dibandingkan dengan jumlah kehadiran saat pencoblosan lalu terjadi penurunan sebanyak 15 pemilih.

"Tingkat partisipasi pemilih di TPS 12 mencapai 80 persen, sedangkan pada 17 April lalu tingkat kehadiran pemilih mencapai 90 persen. Kita juga terima kasih ke masyarakat karena kerso rawuh memberikan hak suara ke TPS," sebutnya.


Baca Juga : Ketua DPC Partai Perindo Babar Timur Gugur saat Kawal Proses Pemilu

Hasil dari pemungutan suara ulang itu, pasangan capres nomor urut 01 unggul dengan perolehan suara 223 suara dan pasangan capres nomor urut 02 memperoleh 23 suara. Sementara itu suara yang tidak sah terdapat 9 suara.

Sementara itu hasil penghitungan suara pada pemungutan suara 17 April lalu, pasangan capres nomor urut 01 itu berhasil mendapatkan 241 suara dan pasangan capres nomor urut 02 memperoleh 22 suara. Sedangkan yang rusak terdapat delapan suara.


Baca Juga : Sandiaga Uno: Ijtima Ulama III Sesuai Konstitusi

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya