"Hanya Kelalaian Petugas, Bukan Kecurangan": Pemungutan Suara Ulang di TPS 12 di Sukoharjo

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Minggu 28 April 2019 16:56 WIB
(Foto : BBC News Indonesia/Fajar Sodiq)
Share :

Apa komentar saksi dari PDI-P dan PKS?

Hal itu pun diamini oleh Hartono, salah seorang saksi PDI-P yang bertugas memantau penghitungan suara di TPS 12.

Menurutnya, pemilihan ulang di TPS 12 bukan disebabkan adanya kecurangan, namun lebih karena kesalahan prosedur. Petugas KPPS melakukan kesalahan ketika tiga pemilih dari luar daerah yang tidak terdaftar di DPT mencoblos di TPS 12, katanya.

"Tidak ada kecurangan. Pemungutan suara ulang ini juga murni dari Bawaslu, bukan dari laporan partai politik peserta pemilu," tegasnya.

Pendapat yang sama juga diungkapkan oleh Murdiono, saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang bertugas di TS tersebut.

Ia mengungkapkan pemungutan suara ulang lebih disebabkan adanya kesalahan petugas yang membolehkan tiga pemilih dari luar kota mencoblos.

"Tiga pemilih itu, katanya, membawa KTP elektonik dan tidak membawa A5 untuk nyoblos di TPS luar daerah asal," sebutnya.

Sementara itu, Muladi Wibowo, Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Hukum Data dan Informasi mengatakan pemungutan suara ulang TPS 12 Gedangan karena adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan petugas KPPS.

Pemicunya adalah terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih pada Pemilu 17 April lalu, tetapi tidak terdaftar di DPT dan DPTb. Karena tidak terdaftar maka ketiga pemilih asal luar daerah itu tidak berhak memilih di TPS tersebut.

"Namun karena satu hal kelalaian petugas KPPS dan kurang kecermatan KPPS sehingga tiga orang itu bisa memilih. Lantas, adanya persoalan pelanggaran administrasi semacam itu pihak Bawaslu Sukoharjo merekomendasikan PSU," ungkapnya.

Hanya modal KTP elektronik

Ia pun merinci bahwa tiga pemilih itu terdiri dari dua orang warga Wonogiri dan satu orang warga Klaten.

Saat pemungutan suara serentak lalu, dua dari tiga pemilih luar daerah itu datang ke TPS dengan membawa undangan C6 dari DPT daerah asal. Sedangkan pemilih satunya hanya datang dengan membawa KTP elektronik.

Ketiga-tiganya ketika akan memilih di sini harusnya membawa form A5 jadi pindah memilih," ucapnya.

Sedangkan terkait adanya kecurangan, Muladi mengaku hingga hari in pihaknya secara teknis belum menemukan adanya unsur kecurangan di TPS tersebut.

Hanya saja ia menduga para pemilih luar daerah yang datang dengan menggunakan KTP elektronik dan undangan itu karena adanya perbedaan pandangan serta informasi yang kurang di masyarakat tentang kontruksi dari keputusan MK Nomor 20 Tahun 2019 tentang penggunaan hak pilih.

"Ini yang membuat masyarakat berpikiran dengan KTP elektronik bisa memilih di mana saja," tegasnya.

Menurut Muladi, TPS yang melakukan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sukoharjo terdapat tiga TPS, yaitu meliputi TPS 12 Desa Gedangan, Kecamatan Grogol; TPS 07 Desa Toriyo, Kecamatan Bendosaroi; serta TPS 05 Desa Karanganyar, Kecamatan Weru.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya